Bismillahirrohmanirrohim...

Kali ini admin Catatan Islami akan mengulas sedikit mengenai pengertian hari akhir atau hari kiamat. Mungkin di benak kalian bertanya-tanya, apakah hari akhir itu? Apakah benar hari akhir itu pasti terjadi? Jikalah kita memang termasuk ke dalam orang-orang yang beriman kepada Allah maka kita harus yakin dan percaya jika hari akhir atau kiamat itu pasti akan tiba. Tak ada yang tahu kapan itu terjadi, hanya Allah-lah yang Maha Mengetahui akan segala rahasia-Nya.

Islam mengajarkan kepada umatnya bahwa pada saat yang ditentukan Allah swt., alam ini akan hancur dan semua makhluk akan mati. Kapan alam ini akan hancur dan semua makhluk mati? Ini menjadi rahasia Allah swt. dan tidak seorang pun diberi tahu, termasuk Rasulullah saw. Sejak Rasulullah saw. masih hidup, manusia banyak yang bertanya kapan terjadinya kehancuran alam semesta ini. Pertanyaan mereka diabadikan Allah swt. dalam firman-Nya berikut yang artinya:

"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang Kiamat, "Kapan terjadi?" Katakanlah, "Sesungguhnya pengetahuan tentang Kiamat itu ada pada Tuhanku,...." (Q.S. al-A'raf: 187).

Alquran menjelaskan bahwa peristiwa hancurnya alam semesta diseut yaumus-sa'ah. Setelah mati, manusia dibangkitkan kembali untuk mempertanggungjawabkan semua amalnya selama hidup di dunia. Hidup sesudah mati itulah yang disebut hari akhir.

Beriman kepada hari akhir berarti meyakini dengan sepenuh hati adanya pembalasan amal perbuatan manusia selama hidup di dunia. Hari akhir itu bersifat abadi dan tidak berakhir, sebagaimana hari-hari di duni ini.

Pengertian Hari Akhir

Ada tiga golongan manusia dalam menanggapi adanya hari akhir. Ketiga golongan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Golongan pertama adalah kelompok manusia yang mengingkari atau tidak percaya akan adanya hari akhir. Mereka mempunyai anggapan bahwa setelah manusia mati tidak ada lagi kehidupan. Satu-satunya kehidupan adalah kehidupan dunia ini. Setelah manusia mati, habis perkara. Golongan ini disebut ateis atau mulhid (tidak mempercayai adanya Tuhan).

2. Golongan kedua adalah kelompok manusia yang mempercayai akan adanya reinkarnasi. Reinkarnasi adalah penjelmaan roh manusia yang telah mati. Apabila selama hidupnya beramal baik, ia akan lahir kembali menjadi manusia yang lebih baik atau lebih mulia. Sebaliknya, apabila selama hidupnya beramal buru maka ia akan lahir dalam bentuk yang lebih buruk, misalnya menjadi kucing atau kambing. Kepercayaan seperti ini banyak dianut oleh pemeluk agama ardi (agama buatan manusia).

3. Golongan ketiga adalah kelompok manusia yang meyakini akan adanya hari akhir. Hari akhir diyakini sebagai hari pembalasan semua amalnya selama hidup di dunia. Hari akhir diyakini sebagai kehidupan yang hakiki. Kepercayaan seperti inilah yang dianut oleh pemeluk agama samawi (agama yang berasal dari Allah swt.)

Semoga bermanfaat dan kesempurnaan hanyalah milik Allah swt.
Bismillahirrohmanirrohim...

Kali ini admin Catatan islami akan membahas mengenai harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya. Semoga dengan artikel singkat ini dapat dipahami oleh kita semua.

Pada dasarnya zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat harta benda. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam yang mampu, waktu pelaksanaannya pada setiap awal bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri. Adapun zakat yang harus dikeluarkan berupa bahan makanan yang mengenyangkan menurut tiap-tiap tempat atau negeri, dan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kilogram.

Sedangkan zakat harta benda adalah harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya. Yang termasuk dalam zakat harta benda, antara lain:

1. Binatang ternak. Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing. Dan binatang tersebut tidak digunakan untuk membajak sawah atau pun menarik gerobak.

2. Emas dan perak. Emas dan perak dalam hal ini bukan termasuk perhiasan yang dipakai oleh pemiliknya.

3. Hasil pertanian. Hasil pertanian yang wajib dizakati hanyalah berupa biji makanan yang mengenyangkan (seperti padi) dan buah-buahan. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya hanyalah buah anggur dan kurma.

4. Harta perniagaan. Yang dimaksud dengan harta perniagaan dalam hal ini adalah harta hasil perdagangan, biasanya zakatnya disamakan dengan zakat emas dan perak.

5. Zakat harta terpendam (rikaz). Maksudnya emas atau perak yang ditanam oleh kaum Jahiliah jika sudah mencapai satu nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 20%.

Harta Benda yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Adapun syarat-syarat umum bagi pemilik harta benda yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:

1. Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.

2. Merdeka. Orang yang tidak merdeka (budak) tidak wajib berzakat.

3. Milik yang sempurna. Sesuatu yang belum sempurna dimiliki seseorang tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

4. Cukup satu nishab (ukuran). Nishab untuk setiap zakat harta benda berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.

5. Sampai haul. Maksudnya benda tersebut sampai satu tahun dimilikinya. Hal ini berlaku untuk semua zakat harta benda kecuali zakat harta terpedanm. Zakat harta terpendam wajib dikeluarkan zakatnya langsung pada saat harta tersebut ditemukan.

Semoga bermanfaat dan kesempurnaan hanyalah milik Allah swt.
Bismillahirrohmanirrohim...

Mengeluarkan zakat adalah salah satu kewajiban bagi setiap muslim. Oleh sebab itu, kali ini admin Catatan-Islami akan membahas sedikit mengenai artikel Keutamaan Bagi Orang yang Mengeluarkan Zakat.

Bagi orang yang mengeluarkan zakat, selain sebagai bentuk kepekaan diri seseorang terhadap lingkungan sosial di sekitarnya ia juga akan memperoleh keutamaan-keutamaan yang telah dijanjikan oleh Allah untuknya. Keutamaan-keutamaan yang akan diperoleh orang-orang yang mengeluarkan zakatnya di antaranya adalah mendapat balasan dari Allah dan dijauhkan dari api neraka serta dijanjikan Allah masuk kedalam surga, sebagaimana dengan firman Allah swt.:

"Tiada kamu membelanjakan sesuatu, melainkan Allah akan menggantikannya." (Q.S. Saba': 39)

Dalam ayat lain Allah swt. menjelaskan juga:

"Dan kelak akan dihindarkan dari api neraka orang yang bertaqwa, yaitu orang yang memberikan hartanya untuk berzakat. Padahal tidak ada seorang pun yang memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya, tetapi semata-mata karena mencari keridhoan Allah Yang Maha Tinggi. Dan kelak dia benar-benar akan mendapatkan kepuasan." (Q.S. Al-Lail: 17-21)

Dari Abu Ayyub bahwasanya seorang pria berkata kepada Nabi saw. "Jelaskanlah kepadaku tentang amal perbuatan yang dapat memasukkan diriku ke dalam surga." Jawab Beliau, "Beribadahlah kamu kepada Allah, dan janganlah syirik kepada-Nya, tegaklah sholat dan bayarlah zakat, serta sambunglah tali silaturrahmi." (H.R. Bukhari).

Keutamaan Bagi Orang yang Mengeluarkan Zakat

Selain keutamaan-keutamaan tersebut, zakat juga dapat melindungi harta dan menghilangkan kejahatan bagi orang yang mengeluarkannya. Hasan r.a. memberitakan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

"Lindungilah harta-harta kalian dengan zakat. Obatilah penyakit-penyakit kalian dengan sedekah. Hadapilah gelombang-gelombang perpecahan dengan doa dan sikap merendahkan diri kepada Allah." (H.R. Abu Dawud).

Jabir r.a. menceritakan ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah saw. "Ya Rasulullah, bagaimana pendapat engkau jika seseorang menunaikan zakat hartanya?" Maka Rasulullah saw. bersabda: "Barang siapa mengeluarkan zakat hartanya maka hilanglah kejahatan pada dirinya." (H.R. Thabrani).

Demikianlah beberapa keutamaan orang-orang yang rela memberikan hak para fakir miskin yang ada di dalam hartanya.

Semoga bermanfaat dan kesempurnaan hanyalah milik Allah swt.